Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. apa yang dimaksud dengan kedaulatan? 2. jelaskan sifat-sifat kedaulatan! 3. apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan tuhan dan teori kedaulatan negara? siapa saja tokohnya? 4. bagaimana pembagian kekuasaan menurut montesquieu? 5. bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia? 6. apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila? 7. jelaskan kelebihan demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis! 8. jelaskan asas-asas pemilu di indonesia! 9. bandingkan pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru dan masa reformasi! ке bir set saj ne me da 10. jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer! 11. apa tugas pokok mpr menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945? ne di k 12. jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! 13. jelaskan fungi-fungsi dpr! sa il d k 1 14. jelaskan perbedaan tugas pokok mahkamah konstitus

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. apa yang dimaksud dengan kedaulatan? 2. jelaskan sifat-sifat kedaulatan! 3. apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan tuhan dan teori kedaulatan negara? siapa saja tokohnya? 4. bagaimana pembagian kekuasaan menurut montesquieu? 5. bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia? 6. apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila? 7. jelaskan kelebihan demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis! 8. jelaskan asas-asas pemilu di indonesia! 9. bandingkan pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru dan masa reformasi! ке bir set saj ne me da 10. jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer! 11. apa tugas pokok mpr menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945? ne di k 12. jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! 13. jelaskan fungi-fungsi dpr! sa il d k 1 14. jelaskan perbedaan tugas pokok mahkamah konstitus

Jawaban:

1) Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.

2) Sifat-sifat Kedaulatan

  • Permanen atau Tetap
  • Asli
  • Bulat
  • Tidak Terbatas
  • Absolut

3) Teori Kedaulatan Tuhan adalah bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu, yang mana kekuasaan dari Tuhan tersebut diberikan kepada para tokoh-tokoh terpilih yang secara kodrati ditetapkan sebagai pemimpin negara sebagai wakil dari Tuhan.

Tokoh-tokoh pelopor teori kedaulatan Tuhan yaitu Agustinus, Thomas Aquino, F. Hegel, dan F.J Stahl.

Teori Kedaulatan negara adalah bahwa kekuasaan tertinggi berada pada negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, sehingga hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara.

Tokoh-tokoh pelopor teori kedaulatan negara yaitu Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek, dan Paul Laband.

4) Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga. Yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif. Ini disebut sebagai pembagian kekuasaan horizontal.

5) Landasan Yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia (NRI) adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
  4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

6) DEMOKRASI PANCASILA adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi  dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

7) Kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan komunis yaitu.

  1. Demokrasi pancasila mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan.
  2. Demokrasi pancasila pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat.
  3. Demokrasi pancasila mengakui adanya Tuhan YME, dan Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.
  4. Demokrasi pancasila tidak mengenal pemerintahan secara diktator mayoritas dan tidak mengenal tirani minoritas.

8) Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

9) Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru (1966 – 1998)

  • Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
  • Lembaga-lembaga negara: berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
  • Kekuasaan presiden: jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, sehingga kekuasaan menumpuk pada presiden yang menyebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pemilihan Umum: pada masa pemerintahan Orde Baru, dilangsungkan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali, namun masih pada pelaksanaannya masih jauh dari semangat demokrasi.

Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi (1998 – sekarang)

  • Pelaksanaan pemerintahan: berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis.
  • Lembaga-lembaga negara: memiliki, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Kekuasaan presiden: jabatan presiden dibatasi 5 tahun.
  • Pemilihan umum: pada masa pemerintahan reformasi berlangsung secara lebih demokratis, hingga puncaknya pada tahun 2004 pemilu rakyat dapat langsung memilih wakilnya lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung.

Penjelasan:

Semoga membantu

Please, jangan dihapus

Maaf terlalu kepanjangan